d. Penghafal 14 juzz ke atas dengan skor = 15
Jalur Tempatan
- Jarak Domisili Terdekat.
- Usia Calon Peserta Didik yang lebih tua.
- Waktu pendaftaran
PENDAFTARAN ULANG
Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMKN yang mengikuti PPDB berupa:
- Calon Peserta didik yang diterima wajib melakukan daftar ulang pada satuan pendidikan, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
- Persyaratan daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu pendaftaran asli
- Menunjukkan Ijazah/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan sama (SKYBS) yang asli.
- Lain-lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
(*)