1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Alur Pendaftaran
Bagi calon siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini alur pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:
1. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik tombol "Pilih Sekolah".
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alur Pendaftaran PPDB SD-SMA Jakarta Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini".
Penulis : Ayunda Pininta Kasih