TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran online PPDB jalur zonasi SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta mulai dibuka.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah berlangsung dari tanggal 25-27 Juni 2020.
Masih ada kesempatan bagi peserta didik untuk mempersiapkan segala persyaratannya.
Ada waktu 2 hari hingga pendaftaran ditutup dan menerima hasil pengumuman dari pihak panitia seleksi.
Bagi siswa yang akan masuk SD, telah lulus SD dan lulus SMP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pendaftaran PPDB jalur Zonasi DKI Jakarta.
Pasalnya, selain domisili dan usia, waktu pendaftaran juga menjadi penilaian dalam proses seleksi saat kuota atau daya tampung telah penuh. Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.
Namun, sebelum ke tahap pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia Calon Peserta Didik Baru.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.