Kata dr Fatah, itu sebagai bentuk hukuman agar tersangka jera melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
"Tersangkanya harus dibikin jera, dan dihukum seberat-beratnya," kata Fatah Maryunani.
Saat ini, kata dr Fatah, korban RY juga sedang menjalani perawatan medis di RSUD Sambas. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak