Bidan Dianiaya

KRONOLOGI Bidan Muda di Sambas Kalbar Dianiaya dan Nyaris Diperkosa | Warga Tangkap Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bidan berinisial RY (30) yang menjadi korban tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadapnya di kediamannya di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas dan tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno membenarkan kejadian malang yang dialami oleh salah satu Bidan di Kabupaten Sambas.

Dimana pada kemarin sore, sekitar pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap korban.

Korban merupakan salah satu Bidan di Kabupaten Sambas yang berinisial RY (30).

Hal itu terjadi di kediaman korban di Poskesdes Desa Keraban Jaya, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. 

KRONOLOGI Berburu Berujung Maut Remaja di Kapuas Hulu, VR Tega Bunuh Temannya Karena Hasil Buruan

BREAKING NEWS - Sutarmidji Umumkan Positif Covid-19 Bertambah Drastis, Melawi Tertinggi Total 313

"Kasus ini kami tangani, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/137/VI/RES.1.6./2020/Kalbar/Res Sambas/Sek Subah tanggal 22 Juni 2020 tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan percobaan perkosaan," katanya, Selasa (23/6/2020).

Diungkapkan oleh Kasat, RY sendiri diketahui sebagai seorang bidan yang berstatus PNS di desa tersebut.

Namun demikian, hal yang tidak diinginkan terjadi terhadap RY.

"Bahwa benar pada hari Senin tanggal 22 juni 2020 sekira pukul 14.00 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap RY bidan Polindes Desa Keraban Jaya," katanya.

"Yang telah dilakukan oleh AH di dalam polindes Desa Keraban, tempat dimana korban berdinas sekaligus menginap di Polindes tersebut," jelasnya.

Diceritakan oleh Kasat Reskrim, sebelumnya salah satu saksi yang juga pelapor mendengar ibu mertuanya berteriak-teriak minta tolong.

Hanya Tinggal 1 Desa Berstatus Sangat Tertinggal di Kabupaten Sintang

Mendengar hal itu, kemudian pelapor dari dalam rumah dan melihat korban RY sudah berada di depan warung mertua pelapor dalam kondisi berjalan sempoyongan dan babak belur.

"Jadi RY berjalan ke warung mertua pelapor, dengan luka memar, lebam, bengkak dan berlumuran darah pada bagian wajah."

"Melihat hal itu, pelapor menyuruh korban untuk duduk di warung dan sempat bertanya kepada korban tentang apa yang terjadi," tuturnya.

Namun korban tidak bisa berbicara karena memang dalam kondisi luka lebam akibat dianiaya oleh AH.

"Kemudian pelapor langsung mengecek ke Polindes dan dilihatnya ruangan kamar dalam keadaan berantakan dan banyak darah yang berceceran," ungkapnya.

"Selanjutnya korban langsung dibawa ke RSUD Sambas untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Pada saat penangkapan, dikatakan oleh Kasat tersangka tidak melakukan perlawanan.

Sebelumnya, tersangka juga sudah diamankan oleh warga di rumah Kepala Desa setempat.

"Tersangka ditangkap di rumah Kades Keraban setelah diamankan oleh warga dan pada saat tersangka ditangkap banyak warga yang berkumpul."

"Karenanya tersangka langsung dibawa ke Polsek tanpa melakukan perlawanan," tutupnya. 

Wilayah Kurang Aman

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas, dr Fatah Maryunani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Kata Fatah Maryunani, korban penganiayaan berstatus PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas.

"Benar, statusnya PNS tinggal di Poskesdes," ujar Fatah Maryunani, Selasa (23/6/2020).

Lebih lanjut, kata dr Fatah, di lokasi tersebut memang diketahui kurang aman.

"Daerah tersebut memang kurang aman," katanya.

Karena peristiwa tersebut, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Senin malam, kata dr Fatah tersangka penganiayaan sudah ditangkap pihak kepolisian.

"Sudah, mungkin tadi malam polisi sudah menangkapnya," kata Fatah Maryunani.

Atas kejadian tersebut, ia berharap agar nantinya ada hukuman berat kepada tersangka.

Kata dr Fatah, itu sebagai bentuk hukuman agar tersangka jera melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

"Tersangkanya harus dibikin jera, dan dihukum seberat-beratnya," kata Fatah Maryunani.

Saat ini, kata dr Fatah, korban RY juga sedang menjalani perawatan medis di RSUD Sambas. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini