TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - DKI Jakarta adalah satu di antara wilayah di Tanah Air yang sudah membuka pendaftaran siswa baru lewat online, alias Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah membuka Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dimulai sejak 11PPDB Online Jakarta ini, sudah dimulai dari Juni hingga 3 Juli 2020 nanti.
Kecuali di hari Minggu dan hari libur nasional.
• Syarat Daftar PPDB SMA SMK Kalbar, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orangtua/Wali
Pendaftaran PPDB dilakukan secara daring dan serentak untuk semua jenjang Pendidikan, PAUD, SD, SMP hingga SMA/SMK.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat memulai Pra-pendaftaran hingga lapor diri daring.
Sebelumnya, calon peserta yang berdomisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta dapat mempersiapkan persyaratan untuk melakukan Pra-Pendaftaran.
Misalnya, menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil scan atau foto dokumen asli berupa Kartu Keluarga hingga nilai rapor.
Lalu, bagaimana cara pendaftaran PPDB Jakarta?
Berikut cara pendaftaran PPDB DKI Jakarta, dilansir ppdb.jakarta.go.id:
Tahapan Pra-pendaftaran
Calon peserta didik baru yang berdomisili dan asal sekolah Luar DKI Jakarta melakukan tahapan, sebagai berikut:
1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil scan atau foto dokumen asli, seperti:
- Akta kelahiran/surat keterangan dari Kelurahan
- Kartu Keluarga