d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ Berikut Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020 secara Online
(*)