Jangan Lupa Scan Dokumen Nomor Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga saat Aktivasi Akun PPDB Jakarta

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Online 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Disdik atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam SK ini dijelaskan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

Cara Aktivasi Akun PPDB Jakarta di PPDB Jakarta.go.id atau https://ppdb.jakarta.go.id/ 2020

• SIAP-PPDB.COM Tahapan Penerimaan Siswa Baru Secara Online Tahun Ajaran 2020/2021, Cek Kota Pontianak

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Berikut tahapan serta persyaratan PPDB tahun 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan

- Kartu kelurga

- Sertifikat akreditasi

- Nilai rapor

- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id)

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

Halaman
1234

Berita Terkini