Jangan Lupa Scan Dokumen Nomor Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga saat Aktivasi Akun PPDB Jakarta

Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Online 2020.

f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.

Catatan: Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus mengikuti pra-pendaftaran ialah:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018

- Asal sekolah SPK

- Asal sekolah asing

2. Pengajuan cetak PIN atau token

a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

c. Isi formulir secara daring.

d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.

e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.

Halaman
1234

Berita Terkini