Isolasi Mandiri
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas dr Fatah Maryuniani mengatakan, setelah dinyatakan sembuh dari Covid-19, pasutri ini harus melakukan isolasi mandiri lebih dulu selama 14 hari.
“Meski sudah sembuh yang bersangkutan harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selam 14 hari,” kata dia.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Kesehatan dr Fatah Maryuniani tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan.
Kata dia, dengan demikian Masyarakat bisa bersama-sama berperan serta dalam memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Sambas.