Tanggapi Sengketa Tapal Batas Desa Sunsong, Dewan Sekadau Pertanyakan Dasar Hukum Pemkab Sintang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau Yohanes Ayup

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau Yohanes Ayup turut menanggapi sengketa tapal batas antar Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Sintang yang bertahun-tahun tak kunjung menemukan titik terang, Rabu (3/6/2020).

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau itu menuturkan permasalahan sengketa tersebut selayaknya menempuh jalur hukum.

"Karena bagaimanapun Sintang itu kan tidak punya dasar hukum.

Jadi hanya mencaplok yang sebagian orang itu.

Pada dasarnya, kita melihat historisnya desa Sunsong itu dari dulu memang sudah menjadi milik Kabupaten Sekadau. Tidak bisa diragukan lagi," tegasnya.

Mengenal Sosok Markus, Lawyer dan Mantan Politikus Sekadau

Penerapan New Normal, DPD LPM Kalbar Harap Pemerintah Mulai Maksimalkan Peran Bumdes

Ayup mempertanyakan dasar hukum pembentukan desa Bungkong Baru yang di klaim Pemkab Sintang sebagai wilayah miliknya.

Menurutnya pembentukan desa Bungkong Baru belum resmi.

Terlebih warga Desa Sunsong tidak pernah mengakui Sintang sebagai Kabupaten yang menahkodainya.

Ayup mengatakan, sejatinya Pemkab Sekadau tidak pernah berkeinginan untuk memperbesar permasalahan tersebut.

Dua Perusahaan Ini Donasikan Hasil Produksi Masker Kain ke Tenaga Medis RSUD Pontianak

Hanya saja ketika Pemkab Sintang tetap mengklaim batas wilayah, dan mendirikan fasilitas umum di wilayah sengketa tersebut, akhirnya memicu gejolak di masyarakat desa setempat, Yakni Desa Sunsong, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

"Kita telah membaca sejarah itu, pada dasarnya Sekadau tidak punya minat untuk istilahnya melayangkan apa-apa.

Kita hanya somasi saja kepada Sintang itu supaya meredakan permasalahan ini.

Kembalikan Sunsong itu menjadi milik kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Ayup menegaskan, berdasarkan administrasi, Desa Sunsong masuk dalam wilayah Kabupaten Sekadau.

Sehingga dengan diterbitkannya SK tentang desa Bungkong Baru oleh Pemkab Sintang perlu dipertanyakan dasarnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini