2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri
(munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Untuk fatwa MUI selengkapnya bisa didownload di laman berikut: LINK FATWA MUI