Ramadhan 2020

Fatwa MUI Tentang Sholat Idul Fitri 2020 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Virus Corona Covid-19

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sholat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020) dan ditandatangani Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwanya, MUI menyampaikan bahwa Sholat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah baik sendiri maupun berjamaah.

Selain itu, MUI juga menyampaikan beberapa ketentuan terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Berikut bunyi fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19 khususnya terkait ketentuan umum dan ketentuan Sholat Idul Fitri:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul fitri sangat disunahkan untuk dilaksanakan secara berjamaaah di tanah lapang, masjid, mushala, dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah.

Ketentuan shalat Idul Fitri di kawasan Covid-19

1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang
memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Halaman
12

Berita Terkini