SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.

Berikut isi surat edaran tersebut.

Memperhatikan kondisis perekonomian saat ini sebagai dampak Pandemi Covid-19 yang ikut membawa dampak pada kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR keagamaan maka diperlukan kesamaan pemahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh berkaitan dengan hal tersebut.

Maka dari itu, diminta kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan membayar kewajiban THR sesuai dengan perundang-undangan.

Namun, apabila perusahaan tak mampu membayara THR solusinya bisa diperoleh melalui proses dialog secara kekeluargaan, yang dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dialog itu dapat menyepakati beberapa hal.

Antara lain, pertama, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, bila perusahaan tidak mampu membayar sama sekali.

4 KABAR Buruk Untuk Seluruh PNS di Indonesia, Sontak Bikin Kaget

Pembayaran THR bisa dilakukan penundaan dalam jangka waktu yang bisa ditentukan.

Adapun kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintah.

"Kesepakatan mengenai waktu dan tata cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan dan denda kepada perwakilan pekerja/buruh dengan besaran ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020," tulis surat yang diteken Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada 6 Mei 2020 itu.

Selanjutnya, dalam rangka mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR diharapkan untuk membentuk pos komando (posko) THR di masing-masing provinsi dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Lalu, menyampaikan SE ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait wilayah.

Nasib pemberian THR bagi buruh yang terombang-ambing, berbanding terbalik dengan ASN alias PNS.

PNS sepertinya bisa bernapas lega karena Tunjangan Hari Raya dijamin bakal diterima sebelum Lebaran.

STIMULUS PLN.CO.ID Mei 2020, Listrik Gratis Berlaku Setengah Tahun, Chat WA 08122-123-123

Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.

Halaman
12

Berita Terkini