SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini

Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SURAT Edaran Menaker Tentang THR Tahun Ini, THR Bisa Ditunda dengan Ketentuan Seperti Ini

THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judulĀ "Sah, pembayaran THR bisa ditunda dan dicicil"

Berita Terkini