833 Napi Dapat Program Asimilasi Pandemi Covid-19 di Kalbar, 4 Ditangkap Kembali Polisi

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kepolisian yang membekuk 3 pelaku pencurian di Kubu Raya. Satu di antaranya baru bebas melalui program asimilasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 833 warga binaan di Kalimantan Barat sudah menerima program asimilasi pandemi Covid-19 di Kalbar.

Sayangg dari jumlah itu empat napi kembali ditangkap aparat kepolisian karena melakukan kejahatan kembali.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kalbar, Suprobowati menjelaskan, adanya pandemi Covid-29 sudah 833 warga binaan menerima program asimilasi di Kalbar.

Dari 833 orang, empat orang kembali melakukan tindakan pelanggaran hukum dan harus kembali ditangkap oleh pihak kepolisian.

Suprobowati menyampaikan empat orang tersebut sebelumnya ada dua orang yang telah ditangkap karena kasus pencurian

Pertama narapidana yang melakukan pencurian berinisial GR (23) bersama dua teman lainnya.

Penangkapan tersangka pencurian ini dilakukan oleh Unit 2 Resmob Polda bersama dengan Polsek Sungai Raya pada 13 April 2020.

“Otomatis GR akan menjadi tahanan di Polsek Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan atas pencurian yang kedua kalinya," kata Suprobowati.

Dampak Corona, Jumlah Penumpang Bandara Internasional Supadio Turun Hingga 80 Persen

Kadiskes Beberkan Jumlah Orang Dalam Pemantauan Covid-19 di Sambas Turun

Menurutnya, setelah di proses di Polsek GR  akan masuk lagi ke Lapas Rutan melanjutkan hukuman lama.

Sehingga hukumannya jadi double.

"Karena ulahnya maka akan langsung di cabut SK asimilasi dan status menjadi tahanan baru,” kata Suprobowati.

Kedua yakni saudara R di Singkawang dengan kasus pencurian.

Kedua orang ini sama-sama keluar mendapatkan asimilasi dari Lapas Singkawang.

“Seperti si GR awalnya di Mempawah pindah ke Singkawang setelah menerima asimilasi rumah kembali melakukan pencurian di Sungai Raya,” ucap Suprobowati.

Lalu yang terbaru ada penambahan dua orang lagi warga binaan yang menerima program asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana .

Halaman
12

Berita Terkini