Berikut adalah Fatwa Muhammadiyah yang disampaikan melalui Surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 02/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah dalam Kondisi Darurat Covid-19:
Shalat 5 waktu di rumah
Pelaksanaan shalat 5 waktu ayang biasanya dilakukan secara berjamaah di masjid atau mushala untuk sementara waktu dianjurkan agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
Shalat Jumat diganti shalat dzuhur
Melalui surat edaran tersebut, jika shalat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka beralih pada kewajiban pengganti, yaitu shalat dzuhur empat rakaat di rumah masing-masing.
Penggantian kalimat azan
Sebagai penanda masuknya waktu shalat tetap dikumandangkan azan seperti biasa. Namun, ada salah satu kalimat yang diubah.
Kalimat dalam seruan hayya 'alas-salah (kemarilah laksanakan shalat) yang harus diganti dengan kalimat sallu fi rihalikum (shalatlah kalian di kendaraan kalian) atau sallu fi (shalatlah kalian di rumah masing-masing).
Kalimat pengganti tersebut sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
• Muhammadiyah Keluarkan Edaran Salat Tarawih di Rumah, Jika Ramadan & Syawal Masih Ada Virus Corona
Shalat tarawih di rumah
Shalat tarawih yang biasanya dilakukan selama bulan Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing, jika kondisi wabah virus corona masih mengkhawatirkan.
Jadi, takmir masjid tidak perlu mempersiapkan kegiatan Ramadhan lainnya, seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sebagainya.
Puasa bagi tenaga kesehatan
Untuk menjaga kekebalan tubuh menghadapi paparan virus, para tenaga medis yang bertugas juga dapat meninggalkan puasa Ramadhan dan menggantinya pada hari lain sesuai dengan tuntunan syariat yang ada.
Shalat Idul Fitri tidak diselenggarakan jika virus corona belum mereda