Blok AA II Rp 80 ribu, Blok A I Rp 60 ribu, Blok A II Rp 40 ribu, dan Blok A III Rp 0.
Bahkan Pemprov DKI juga menggratiskan biaya pemakaman bagi warganya yang kurang mampu.
Mereka akan mendapatkan bantuan pemakaman sebesar Rp 885 ribu.
• Kenangan Presiden Jokowi Tentang Sosok Glenn Fredly: Karyanya Akan Tetap Abadi
RINCIAN
Perpanjangan dilakukan setelah 3 tahun, tarif perpanjangan: 3 tahun pertama sebesar 50% dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
Selanjutnya, 3 tahun berikutnya berlaku tarif normal, yaitu sebesar 100% dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
Perpanjangan sewa tanah makam diajukan paling lama 3 tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 tahun maka akan digunakan untuk pemakaman jenazah baru.
Misalnya sewa tanah makam di Blok AA. 1, maka perinciannya sebagai berikut:
* Tarif sewa tanah makam selama 3 tahun (2015-2018) sebesar Rp100.000.
* Tarif retribusi perpanjangan sewa selama 3 tahun pertama (2018-2021) sebesar 50% X Rp100.000 = Rp50.000.
* Tarif retribusi perpanjangan sewa untuk 3 tahun kedua (2021-2024) dan 3 tahun berikutnya sebesar 100%, yaitu Rp100.000.
Untuk tarif lainnya terdiri dari peralatan perawatan jenazah sebesar Rp75.000.
Tarif pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya sebesar Rp100.000 sekali pakai untuk dalam kota, sedangkan untuk luar kota tarifnya Rp1.500/km.
Taman pemakaman dapat dipakai untuk lokasi shooting film dengan tarif Rp 1.000.000 per lokasi untuk 1-2 hari. (*)