TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kelompok Petani Jeruk Kabupaten Sambas siang tadi, secara resmi membuat laporan ke pihak kepolisian, di Polres Sambas, Selasa (7/4/2020).
Pada kesempatan itu, Petani Jeruk Kabupaten Sambas melaporkan Akun Facebook yang cukup terkenal di Kalbar.
Para petani jeruk Kabupaten Sambas itu datang dengan didampingi oleh anggota DPRD Kabupaten Sambas.
Tampak pada kesempatan itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sambas Lerry Kurniawan Figo, Sekretaris Komisi 1 Bagus Setiadi, Sekertaris Komisi II Erwin Johana dan anggota DPRD Kabupaten Sambas Deni.
Kedatangan petani dan anggota DPRD Kabupaten Sambas itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno.
Anggota DPRD Kabupaten Sambas Bagus Setiadi mengatakan DPRD akan melakukan pendampingan terkait laporan petani jeruk Kabupaten Sambas atas postingan akun FB Pontianak Informasi yang dinilai sangat merugikan petani jeruk Sambas, beberapa waktu lalu.
• Ombudsman Kalbar Maksimalkan Pengaduan Melalui Telepon dan Medsos
"Ya, kita dari DPRD terus mendampingi masyarakat saat membuat laporan ke Mapolres Sambas atas postingan Akun FB Pontianak Informasi yang merugikan petani jeruk di Kabupaten Sambas," ujarnya, Selasa (7/4/2020).
Setelah laporan itu dibuat, di sampaikan oleh Bagus, proses hukumnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian Sambas.
"Untuk proses selanjutnya kita serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian, namun dari kita (DPRD-red) akan melakukan pengawalan dan akan menjelaskan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan jangan resah lagi karena sudah dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini akibat dari postingan akun facebook itu, dampaknya sangat terasa bagi Petani Sambas.
Dan Bagus lebih khawatir lagi, jika sampai dengan panen raya nanti hal ini belum selesai, akan mengganggu penjualan panen raya.
Dimana sebentar lagi akan dilaksanakan panen raya di lahan kurang lebih 10 ribu hektare.
Yang akan dilaksanakan pada akhir bulan mei, atau di awal Juni mendatang.
"Dengan adanya postingan ini tentu menyebabkan tingkat kepercayaan konsumen akan turun sehingga tingkat pembeli juga mengalami penurunan ini sangat berdampak pada anjloknya harga jeruk Sambas," tuturnya.
"Dan ini menyebabkan perekenomian masyarakat khususnya petani jeruk akan mengalami penurunan," tutupnya.
Kasatreskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengatakan pihaknya sudah menerima laporan polisi terkait postingan Akun Facebook.
"Ya, hari ini kita menerima laporan polisi dari petani jeruk Sambas, seterusnya akan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," ujarnya, Selasa (7/4/2020).
Dijelaskan Kasat Reskrim, pihaknya akan langsung mencari kebenaran lebih dahulu, bahwa laporan tersebut memenuhi tindak pidana atau bukan.
Barulah selanjutnya proses penyidikan terhadap saksi dan alat-alat bukti dan siapa tersangka.
"Untuk kasus ini memerlukan proses keterangan dari ahli. Baik dari ITE dan forensik dan melihat bahasa dan foto yang digunakan dalam postingan tersebut sehingga tidak secepat kasus-kasus konvensional seperti pencurian," jelasnya.
Selanjutnya, setelah semua proses tersebut dilalui baru ke tahapan menentukan tersangka apakah memenuhi unsur pidana atau bukan.
"Dalam menentukan siapa tersangkanya kita akan melakukan setelah proses berjalan," tutupnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak