Virus Corona Masuk Kalbar
Ombudsman Kalbar Maksimalkan Pengaduan Melalui Telepon dan Medsos
Kalau ada dokumen-dokumen juga bisa dikirim via foto WA atau email untuk melengkapi syarat formiil maupun materil
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Zulkifli
PONTIANAK - Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah ditetapkan WHO sebagai pandemic global menyebabkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah memberlakukan langkah-langkah antisipasi dan pencegahan penyebaranya.
Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Ombudsman RI, Ombudsman Kalbar mulai tanggal 16 - 31 Maret 2020 akan memaksimalkan penerimaan laporan pengaduan, konsultasi dan informasi melalui telepon, medsos, WA dan surel.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi mengimbau bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan bisa komunikasi by phone saja kalau mau mengadu atau konsultasi, kalaupun harus tatap muka sebisa mungkin jika sangat mendesak sekali.
"Kalau ada dokumen-dokumen juga bisa dikirim via foto WA atau email untuk melengkapi syarat formiil maupun materiil”, ujarnya.
• Ombudsman Kalbar Berikan Kuliah Umum Pendidikan Anti Korupsi di Universitas Nahdatul Ulama
Ia menerangkan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dan konsultasi terkait permasalahan pelayanan publik melalui Telepon/SMS/WA/Telegram ke nomor : 0811-246-3737 atau melalui surel pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id.
Pengaduan atau konsultasi dapat juga melalui media sosial resmi Ombudsman Kalbar (Twitter/FB/IG) @ombudsman137kalbar.
“Tidak perlu khawatir karena Asisten kami juga tetap standby untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Pelayanan kantor tetap berjalan seperti biasa”, ujarnya
Berdasarkan pengumuman yang tertempel di depan pintu masuk Kantor Ombudsman, bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan langsung ke Kantor Ombudsman Kalbar diwajibkan untuk mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer yang telah disediakan, tidak berjabat tangan sementara dengan petugas penerima dan menjaga jarak minimal 1 meter saat tatap muka serta menggunakan masker.
Selain itu, Ombudsman juga memberlakukan jam kerja yang lebih pendek yaitu senin - kamis pukul 09.30-15.00 wib dan jumat pada pukul 09.30 - 15.30 WIB.
"Sedangkan pelayanan pengaduan secara langsung dibatasi waktunya hingga pukul 14.00 WIB.
Kita sama-sama ikut arahan pemerintah agar tidak terlalu banyak berkegiatan di luar. Sementara lakukan Social distancing untuk menjaga satu sama lain," pungkasnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: