Buat SIM Tak Harus Kembali ke Daerah Asal

Penulis: David Nurfianto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatlantas Polresta Pontianak, Kompol Syarifah Salbiah

PONTIANAK - Hallo Bun, untuk perlanjang masa berlaku SIM bisakah dilakukan diluar wilayah KTP. Apa saja syaratnya, dan kira-kira berapa biayanya.

Terima Kasih Bun.

08134520xxxx

Hallo juga bun, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Pembuatan SIM bisa dilakukan dimanapun tidak harus mengikuti wilayah domisili KTP.

Adapun syarat pembuatan SIM hanya 2 yaitu Surat Keterangan Sehat dari dokter ataupun Faakes terdekat dan Fotokopi KTP yang masih berlaku serta menyiapkan uang sesuai jenis SIM yang ingin di buat atau perpanjangan.

Tangani Maksimal Covid-19, Bupati Jarot: Mari Kita Bedah APBD, Pangkas Dana yang Tidak Penting

Berikut biaya administrasi pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang

A. Pembuatan SIM Baru

- SIM A : Rp 120.000

- SIM B I : Rp 120.000

- SIM B II : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

- SIM C I : RP 100.000

- SIM D : Rp 50.000

Halaman
12

Berita Terkini