PONTIANAK - Hallo Bun, untuk perlanjang masa berlaku SIM bisakah dilakukan diluar wilayah KTP. Apa saja syaratnya, dan kira-kira berapa biayanya.
Terima Kasih Bun.
08134520xxxx
Hallo juga bun, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Pembuatan SIM bisa dilakukan dimanapun tidak harus mengikuti wilayah domisili KTP.
Adapun syarat pembuatan SIM hanya 2 yaitu Surat Keterangan Sehat dari dokter ataupun Faakes terdekat dan Fotokopi KTP yang masih berlaku serta menyiapkan uang sesuai jenis SIM yang ingin di buat atau perpanjangan.
• Tangani Maksimal Covid-19, Bupati Jarot: Mari Kita Bedah APBD, Pangkas Dana yang Tidak Penting
Berikut biaya administrasi pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) diatur dalam PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar Tarif Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang
A. Pembuatan SIM Baru
- SIM A : Rp 120.000
- SIM B I : Rp 120.000
- SIM B II : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I : RP 100.000
- SIM D : Rp 50.000