Sehingga pasien tersebut dinyatakan PDP Covid-19. "Sehingga untuk hari ini (kemarin,red) ada bertambah tiga orang PDP Covid-19," tambahnya.
Ia mengatakan kemaren ada satu pasien dengan kategori PDP meninggal dunia dan belum tentu Covid-19 dan hasilnya belum ada.
Sementara ada lagi sebelumnya satu orang pasien masuk kategori PDP namun hasilnya negatif .
Setelah dinyatakan negatif pasien dibawa keluar dari ruang Isolasi dan didiagnosis dokter TBC selaput otak dan meninggal dunia.
Namun Dinkes Kalbar tidak memasukan datanya dalam PDP yang meninggal karena penyakit yang disiagnosai yakni TBC Selaput Otak.
“Kejadian ini akhir Februari seorang laki-laki umur sekitar 50-an dan sudah dinyatakan negatif dan dia sudah keluar dari ruang Isolasi. Sebelumnya masuk dalam kategori PDP karena ada demam, batuk dan sesak nafas tapi ternyata TBC ,” ujarnya.
Harrison menyampaikan, isolasi yang dilakukan pada prinsipnya adalah memisahkan pasien agar tidak bertemu orang lain.
Interaksi hanya bisa dilakukan kepada petugas medis yang merawat.
Pada ruang isolasi tersebut satu pasien ditempatkan pada satu ruangan.
Sehingga tidak beramai-ramai dalam satu ruangan.
"Petugas medis yang merawat harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap, sehingga memperkecil kemungkinan tertular," katanya.
Dirinya menyampaikan terkait kebijakan pengadaan obat-obatan Covid-19 menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun seluruh daerah di Indonesia akan bagi. Obat tersebut diperuntukkan agar bisa menekan gejala Covid-19.
Selanjutnya terkait rapid test saat ini tengah dipesan oleh pemerintah pusat diiharapkan bisa datang dalam waktu dekat .
Sehingga bisa memudahkan screening terhadap PDP maupun ODP. "Sudah ada protokol dari Kementerian Kesehatan, untuk rapid test penggunanya dan tanggung jawabnya ada di dinas kesehatan kabupaten kota," tegas Harrison.
(Tribunpontianak.co.id)