"Khusus di Kabupaten Sambas, terkait dengan kelangkaan ini kami juga sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan".
"Kami mendatangi dan lain sebagainya ke toko-toko yang menjual, kendalanya apa?" tuturnya.
"Kemudian apabila nanti di temukan yang ada kaitannya dengan penimbunan masker dengan tujuan tertentu, atau mencari keuntungan. Maka akan dilakukan penindakan," tegas Prayitno.
• Pengawasan Verfak Calon Perseorangan, Bawaslu Kalbar Fokus Pada ASN, TNI dan Polri
Bagi pelaku penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, ungkapnya, ada hukuman yang harus di jalankan.
Salah satunya, adalah kurungan dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai dengan undang-undang perdagangan, bagi yang melakukan penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan bisa di pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak