Masker Langka, Kasat Reskrim Polres Sambas Warning Penimbun, Ada Ancaman 15 Tahun Penjara
SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno memberikan warning atau mengingatkan pihak-pihak tertentu baik individu maupun korporasi untuk tak memanfaat situasi panik di kalangan masyarakat terkait merebaknya penyebaran virus corona atau Covid-19.
Karena, masyarakat terlihat beramai-ramai mencari alat-alat kesehatan yang bisa di gunakan untuk meminimalisir dampak dari pada virus tersebut.
"Saat ini kita semua sedang prihatin dengan kejadian virus corona, memang ada beberapa peralatan atau alat-alat kesehatan yang masyarakat butuhkan," ujarnya, Jumat (20/3/2020).
"Pada waktu-waktu tertentu mereka tidak pernah mencari, dan sekarang memerlukan. Khususnya adalah masker".
"Memang ada beberapa tempat penjualan, seperti apotek, toko terjadi kelangkaan, atau tidak ada barang," ungkap Kasat Reskrim.
• Kabar Baik, WHO Lakukan Pengujian 4 Jenis Obat Virus Corona di 10 Negara
• Terbukti Ampuh Sembuhkan Pasien Positif Covid-19, Jokowi Siapkan Jutaan Butir 2 Jenis Obat Corona
Karenanya, banyak masyarakat mencari peralatan kesehatan yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan barang tersebut.
Namun, di sisi lain, kata Prayitno, bisa saja ada kendala dalam pendistribusian dari pihak distributor atau faktor lainnya.
Sehingga peralatan kesehatan seperti masker langka atau sulit didapatkan oleh masyarakat.
"Barang kali ini juga kebutuhan masyarakat ini meningkat, atau ada kendala untuk penyaluran dari distributor dan lain sebagainya".
"Karena mengingat ini bukan hanya masalah di Sambas, tapi juga di Kalbar, Indonesia bahkan internasional memerlukan masker," katanya.
• Antisipasi Virus Corona, Polsek Samalantan Gandengan Tokoh Agama
Untuk itu, ia mengingatkan agar masyarakat ataupun pihak-pihak lainnya tidak melakukan penimbunan masker dan lain sebagainya.
Sehingga bisa mengakibatkan gejolak pasar.
Jika di temukan ada yang menimbun masker.
Ia menegaskan akan ada tindakan yang di ambil oleh pihak berwajib sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Khusus di Kabupaten Sambas, terkait dengan kelangkaan ini kami juga sudah melakukan tindakan-tindakan pencegahan".
"Kami mendatangi dan lain sebagainya ke toko-toko yang menjual, kendalanya apa?" tuturnya.
"Kemudian apabila nanti di temukan yang ada kaitannya dengan penimbunan masker dengan tujuan tertentu, atau mencari keuntungan. Maka akan dilakukan penindakan," tegas Prayitno.
• Pengawasan Verfak Calon Perseorangan, Bawaslu Kalbar Fokus Pada ASN, TNI dan Polri
Bagi pelaku penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, ungkapnya, ada hukuman yang harus di jalankan.
Salah satunya, adalah kurungan dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Sesuai dengan undang-undang perdagangan, bagi yang melakukan penimbunan dengan tujuan untuk mencari keuntungan bisa di pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.
(*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak