Lalu untuk jenis usaha Catering/Rumah Makan/ Restoran /Cafe melampirkan fotocopy layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.
Adapun alur proses sertifikasi halal yang harus dilalui, sebagai berikut:
Pertama, pelaku usaha menyiapkan pesiapan pengajuan sertifikasi halal, serta mengisi formulir pengajuan sertifikasi halal.
Dan sudah terlengkapi maka formulir tersebut dikembalikan kepada petugad LPPOM MUI.
Kemudian, pelaku usaha melakukan akad biaya, dan setelah itu pihak LPPOM MUI akan mengecek dan melakukan rapat sidang kelayakan usaha anda.
Setelah semua proses dilakukan, dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal, maka sertifikat itu berlaku selama 2 Tahun.
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa datang ke kantor LPPOM MUI provinsi Kalbar di JL. D. A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin Lantai 1 kota Pontianak.
Atau menghubungi kontak LPPOM MUI Kalbar, sebagai berikut:
Telfon : 0858-4548-8208
Whatsapp : 0821-5463-7971
Facebook : Lppom Mui Kalimantan Barat.
Instagram : lppommui_kalbar
Dr. M. Agus Wibowo, M. Si.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak