Daftar Sertifikasi Halal LPPOM MUI Tak Sulit, Berikut Syarat-syaratnya!

Penulis: Muzammilul Abrori
Editor: Maudy Asri Gita Utami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan sertifikat halal oleh Direktur LPPOM MUI Kalbar, Agus Wibowo kepada salah satu pelaku UKM

PONTIANAK - Bun, mohon informasinya.

Saya memiliki usaha produk makanan kaki lima, saya ingin mendaftarkannya untuk sertifikat halal MUI

Jadi apa saja ya syarat untuk mengurusnya dan dikenakan biaya berapa?

Terimakasih bun sebelumnya, mohon bantuannya ya.

08125023xxxx

LPPOM MUI Gelar Penyerahan Sertifikat Halal, Rini: Bersyukur Bisa Mendapatkan Sertifikat

Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dapat diinformasikan, untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diantaranya:

1. Melengkapi formulir pengajuan Sertifikasi Halal.

2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP, SIM, Passport, dll) yang masih berlaku.

3. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) dan SIUP.

4. Fotocopy Sertifikasi Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.

Kemudian untuk Industri Pengolahan, terbagi, diantaranya:

- UMKM : Fotocopy P-IRT/ Layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

- Depot : Fotocopy hasil laboratorium terakhir.

- AMDK : Fotocopy hasil laboratorium terakhir yang terakreditasi dan MD dari BPPOM.

Lalu untuk jenis usaha Catering/Rumah Makan/ Restoran /Cafe melampirkan fotocopy layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.

Adapun alur proses sertifikasi halal yang harus dilalui, sebagai berikut:

Pertama, pelaku usaha menyiapkan pesiapan pengajuan sertifikasi halal, serta mengisi formulir pengajuan sertifikasi halal.

Dan sudah terlengkapi maka formulir tersebut dikembalikan kepada petugad LPPOM MUI.

Kemudian, pelaku usaha melakukan akad biaya, dan setelah itu pihak LPPOM MUI akan mengecek dan melakukan rapat sidang kelayakan usaha anda.

Setelah semua proses dilakukan, dan pelaku usaha sudah mendapatkan sertifikat halal, maka sertifikat itu berlaku selama 2 Tahun.

Untuk informasi lebih lanjut anda bisa datang ke kantor LPPOM MUI provinsi Kalbar di JL. D. A. Hadi Komplek Masjid Raya Mujahidin Lantai 1 kota Pontianak.

Atau menghubungi kontak LPPOM MUI Kalbar, sebagai berikut:

Telfon : 0858-4548-8208

Whatsapp : 0821-5463-7971

Facebook : Lppom Mui Kalimantan Barat.

Instagram : lppommui_kalbar

Dr. M. Agus Wibowo, M. Si.
Direktur LPPOM MUI Provinsi Kalimantan Barat. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini