PONTIANAK - Bun, mohon informasinya.
Saya memiliki usaha produk makanan kaki lima, saya ingin mendaftarkannya untuk sertifikat halal MUI
Jadi apa saja ya syarat untuk mengurusnya dan dikenakan biaya berapa?
Terimakasih bun sebelumnya, mohon bantuannya ya.
08125023xxxx
• LPPOM MUI Gelar Penyerahan Sertifikat Halal, Rini: Bersyukur Bisa Mendapatkan Sertifikat
Hallo, terima kasih juga atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.
Dapat diinformasikan, untuk persyaratan pengajuan sertifikasi halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diantaranya:
1. Melengkapi formulir pengajuan Sertifikasi Halal.
2. Fotocopy Tanda Pengenal (KTP, SIM, Passport, dll) yang masih berlaku.
3. Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) dan SIUP.
4. Fotocopy Sertifikasi Halal bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong.
Kemudian untuk Industri Pengolahan, terbagi, diantaranya:
- UMKM : Fotocopy P-IRT/ Layak sehat dari Dinas Kesehatan Setempat.
- Depot : Fotocopy hasil laboratorium terakhir.
- AMDK : Fotocopy hasil laboratorium terakhir yang terakreditasi dan MD dari BPPOM.