Dinkes Sambas Berusaha Berikan Pelayanan Terbaik dengan 28 Puskesmas Terakreditasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Singbebas, Novi Kurniadi, saat memaparkan masalah BPJS di DPRD, Jum'at (22/11/2019).

Menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan, mahasiswa Kabupaten Sambas yang tergabung di dalam Aliansi Gerakan Peduli Rakyat yang di Motori oleh BEM Poltesa, BEM IAIS dan Forum Pemuda Peduli Daerah.

Bertekad menyuarakan kenaikan iuran BPJS, dengan mengajukan hearing ke DPRD Kabupaten Sambas.

Kepada Tribunpontianak.co.id, Founder Forum Pemuda Peduli Daerah, Pahmi Ardi menyampaikan bahwa tujuan dari diadakannya Hearing yang ditujukan oleh Aliansi Gerakan Peduli Rakyat kepada DPRD.

Mereka ingin menanyakan tujuan jelas dari kenaikan BPJS berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019.

"Sebagai elemen masyarakat yang peduli akan rakyat kita ingin minta klarifikasi dan pernyataan yang jelas dari BPJS "

"Kenaikan ini di tujukan untuk apa, apalagi kenaikan tersebut sampai dua kali lipat," ujarnya, Senin (18/11/2019).

Sementara itu, Wakil Presiden Mahasiswa IAIS Sambas Parhadi menegaskan bahwa, dengan dilaksanakannya Hearing.

Maka diharapkan agar pemerintah bisa mengkaji ulang tentang kenaikan Iuran BPJS.

"Kenaikan dua kali lipat itu adalah kebijakan yang bukan membawa kemaslahatan tapi justru mudarat bagi rakyat"

"Apalagi tertera dalam Perpres 75 2019, bahwa seluruh masyarakat wajib menggunakan BPJS, bukannya itu menyusahkan rakyat? Bagaimana dengan mereka yang kurang mampu," jelasnya.

Meski Pemda ada menanggung melalui PBI daerah, akan tetapi itu tidak bisa menjangkau seluruh masyarakat.

Sementara itu, bagi masyarakat yang sudah terdaftar, nantinya bagaimana nasibnya kata Parhadi.

Karena mengingat tingginya iuran yang harus ditanggung.

"Meskipun Pemerintah juga menanggung untuk yang tidak mampu lewat PBI tapi kan hanya setahun, terus bagaimana untuk hari-hari ke depan."

"Sedangkan mereka kalau sudah terdaftar tidak dapat lagi mengundur kan diri dari daftar BPJS dan harus di paksakan membayar meskipun tidak mampu," tutupnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini