Harrison Tegaskan Masyarakat Kurang Mampu Tak Perlu Khawatir Terkait Kenaikan Iuran BPJS

Penulis: Anggita Putri
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harrison.

Harrison Tegaskan Masyarakat Kurang Mampu Tak Perlu Khawatir Terkait Kenaikan Iuran BPJS

PONTIANAK - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harrison menegaskan kepada masyarakat kurang mampu untuk tidak perlu khawatir terkait kenaikan iuran BPJS pada tahun 2020 mendatang.

"Masyarakat saya sarankan jangan terlalu pusing terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, karena sebenarnya kenaikan iuran BPJS ini sama sekali tidak memberatkan masyarakat miskin," ujarnya kepada awak media beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, untuk masyarakat miskin dan tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, bahkan dengan kenaikan ini layanan kesehatan akan semakin baik.

"Yang mengalami kenaikan itu kan untuk BPJS Mandiri, jadi masyarakat kurang mampu dan terdaftar pada PBI, sebenarnya tidak perlu khawatir," tuturnya.

Kunjungi Pasien di Rumah Oksigen Paru UPT Diskes Kalbar, Ini Ungkapan Harrison

Harrison: 6025 Masyarakat Kalbar Terkena Penyakit ISPA

Tunggakan BPJS Badan Usaha di Kalbar Rp1,3 Miliar, Harrison: Harus Ditagih

Dia menambahkan, dengan kenaikan iuran BPJS Mandiri, diharapkan pelayanan rumah sakit dan puskesmas atau dokter umum yang melayani BPJS Kesehatan, bisa semakin baik dan bermutu. Untuk itu, pihaknya akan memberikan pengawasan terhadap hal tersebut.

"Untuk Kalbar ada 36 persen dari total masyarakat yang ada di provinsi ini yang di cover oleh PBI pusat dan daerah. Angka 36 persen tersebut sudah cukup tinggi, karena secara rill jumlah masyarakat miskin yang ada di Kalbar berdasarkan data BPS hingga Agustus 2019 sebesar 7,49 persen," katanya.

Harrison menuturkan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu sendiri sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 75 tahun 2019 mengenai perubahan peraturan presiden nomor 82 tahun 2019 dan ditandatangani pada tanggal 24 Oktober 2019.

Untuk BPJS Mandiri terjadi kenaikan dimana untuk iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000, dari sebelumnya Rp 80.000, kelas 2 yang sebelumnya Rp 51.000 naik menjadi Rp 110.000 dan iuran kelas 3 yang sebelumnya Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 dan ini akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Untuk PBI BPJS Kesehatan yang dibayar oleh pemerintah daerah juga terjadi peningkatan dari 23.000 menjadi 42.000 dan ini berlaku sejak Agustus 2019.

"Namun, karena pembiayaan dari Agustus sampai bulan Desember, pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar Rp19.000 rupiah, artinya pemerintah tetap membayar dengan jumlah yang sama Rp23.000 sehingga ini tidak menganggu anggaran APBD 2019 untuk PBI yang didaftarkan oleh daerah. Jadi, masyarakat yang sudah tercover, tidak perlu khawatir," katanya.

Agar program PBI BPJS Kesehatan ini bisa semakin tepat sasaran, pihaknya mengimbau kepada Dinas Sosial untuk bisa melakukan falidasi data, karena untuk data ini akan berubah terus.

"Hari ini masyarakat A kurang mampu, bisa saja tahun depan sudah berkecukupan, sehingga untuk PBI ini tidak bisa menggunakan data lama. Makanya, agar bisa tepat sasaran, perbaruan data jelas diperlukan," pungkasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini