Ada Smart SIM, SIM Lama Masih Berlaku, Berikut Penjelasannya

Penulis: Muzammilul Abrori
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan telah menerbitkan Smart SIM, Selasa (8/10/2019). Berbeda dari sebelumya, untuk SIM pintar memiliki berbagai fungsi, salah satunya dapat transaksi tol.

Ada Smart SIM, SIM Lama Masih Berlaku, Berikut Penjelasannya

PONTIANAK - Hallo bun, mohon informasinya, apakah dengan adanya pergantiannya SIM lama ke Smart SIM, kita diwajibkan juga untuk mengganti SIM lama kita? walau SIM yang kita miliki belum habis masa berlakunya. Terima kasih bun sebelumnya, mohon informasinya ya.

08950503xxxx

Hallo juga, terima kasih atas pertanyaan yang sudah diberikan kepada kami.

Dengan dirilisnya inovasi SMART SIM ini merupakan jawaban kepolisian dalam menjawab revolusi industri 4.0 dengan mengoptimalkan pelayanan lalu lintas berbasi IT guna mendukung program road safety.

Baca: Jadwal Smart SIM Keliling Pekan Keempat Oktober 2019

Baca: Lima Ribu Smart SIM Telah Beredar di Masyarakat Pontianak

Namun, untuk SIM (Surat Izin Mengemudi) lama yang dimiliki, itu masih tetap berlaku juga untuk digunakan sebagai Identitas pengendara.

Pergantian SIM lama ke Smart SIM dapat dilakukan percetakan baru, apabila SIM lama pengendara sudah mendekat masa berlaku SIM tersebut.

Bagi yang belum mengetahui, untuk alamat Satpas Polresta Pontianak Kota berada dijalan R.E. Martadinata, Sungai Jawi Luar, Kec. Pontianak Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dan untuk informasi pelayanan lebih lanjut, dapat menghubungi nomor berikut ini:

0813-4756-9494 / Aiptu I. Joko Susilo.
0813-4521-5907 / Aiptu Ujang Suparlan.

Kompol Syarifah Salbiah
Kasat Lantas Polresta kota Pontianak

Berita Terkini