Napi Gantung Diri

Polisi Endus Kejanggalan Kasus Napi Tewas di WC Penjara, Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Napi Lapas Kelas IIA Pontianak Tewas Tergantung di Toilet Penjara, Selasa (15/10/2019) pagi WIB. Polisi Endus Kejanggalan dalam Kasus Ini karena Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri.

Polisi Endus Kejanggalan Kasus Napi Tewas di WC Penjara, Tak Ditemukan Tanda-tanda Korban Bunuh Diri

PONTIANAK - Bong Min alias Amin bin Bong Kong Phin (45), Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak ditemukan tak bernyawa di dalam kamar mandi sel blok B5, Selasa (15/10/2019) pagi.

Bong Min diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

Namun hal itu masih sebatas dugaan, karena pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut apakah Bong Min benar-benar bunuh diri atau korban pembunuhan.

Menurut keterangan dokter jaga Instalasi Jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso, dr Wiwi, pihaknya menemukan jeratan di bagian leher.

"Tampak bekas jeratan di leher, yang akibatkan dia meninggal dunia," ujar Wiwi, Selasa (15/10/2019).

Baca: UPDATE! Napi Tewas di Toilet Penjara Pontianak - Diduga Dibunuh, Kronologi hingga Identitas Korban

Baca: HEBOH Ada Komunitas Pria Bercadar & Berhijab (Crosshijaber), Bebas Masuk Toilet Wanita! MUI Cemas

Namun, dr Wiwi belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait kondisi jenazah.

"Ini butuh proses lanjut, kami akan lakukan visum sesuai hasil pemeriksaan tadi," terangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunpontianak.co.id himpun, secara administrasi, data-data jenazah sudah lengkap.

Setelah melalui proses pemeriksaan, jenazah yang bersangkutan dimandikan petugas rumah sakit.

Kemudian jenazah langsung diantar ke Pemangkat oleh pihak Lapas menggunakan ambulans.

Bong Min alias Amin bin Bong Kong Phin, pria kelahiran 1973.

Ia merupakan narapidana kasus narkotika asal Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Bong Min divonis 8 tahun dan dijadwalkan bebas usai menjalani masa tahanan sisa 3 tahun 3 bulan.

Ada Kejanggalan

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Rully Robinson Polii mengungkapkan, korban pertama kali ditemukan sesama warga binaan yang menghuni blok B5.

Korban dalam keadaan tergantung di dalam toilet dengan seutas tali plastik/rafia abu-abu yang dikaitkan ke paku.

Pada saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia mengenakan kaos abu-abu dan celana pendek.

Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Menurut saksi bernama Leo (25) yang juga merupakan warga binaan, korban sempat duduk di kursi kayu kecil depan WC.

Saat itu korban mengaku sedang sakit perut.

Beberapa waktu kemudian, dari ventilasi kamar mandi saksi melihat Bong Min tergantung di WC.

Saksi pun melaporkan hal tersebut ke penjaga Lapas.

Penjaga mendobrak pintu, kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak pimpinan.

Selanjutnya korban dibawa menggunakan ambulans Lapas Kelas II A Pontianak menuju RSUD dr Soedarso Pontianak untuk dilakukan visum et repertum guna mengetahui penyebab pasti.

Kendati korban ditemukan dalam posisi tergantung, AKP Rully mengungkap, ada kejanggalan dari kematian korban.

Menurut AKP Rully, pada korban tidak terlihat ciri-ciri seseorang yang meninggal akibat gantung diri.

"Korban ini ditemukan dalam keadaan meninggal dunia tergantung di dalam WC dengan menggunakan seutas tali plastik/rafia oleh sesama warga binaan. Namun untuk sementara ciri-ciri meninggal dunia akibat bunuh diri seperti lidah yang menjulur tidak ditemukan pada korban. Posisi kaki korban yang menapak ke lantai WC. Diperlukan penyidikan lebih lanjut terkait kematian korban," kata Kasat.

Rully mengatakan tidak menutup kemungkinan, Bong Min merupakan korban pembunuhan.

"Tidak menutup kemungkinan korban meninggal dunia akibat pembunuhan yang dilakukan sesama penghuni. Mengingat korban merupakan warga binaan dalam kasus narkoba, dan akan keluar dalam waktu satu tahun lebih sehingga dianggap membahayakan jaringan narkoba yang berada di luar," terangnya.

Kasat pun menegaskan, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kematian korban dengan melakukan visum et repertum maupun otopsi serta pemeriksaan saks-saksi guna mengetahui penyebab kematian korban.

Visum et repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.

Masih Praduga

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Dra Suprobowati mengatakan terkait kasus tersebut, pihaknya dalam penanganan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Ini masih praduga ya, kita juga saat dapat informasi ini berkoordinasi dengan pihak kepolisian, karena hingga sore ini belum mendapatkan hasil visum," kata Suprobowati, Selasa (15/10/2019).

"Kami belum menyimpulkan secara pasti hal ini, tetapi kami juga tindaklanjuti hal itu. Khusus penghuni kamar blok B5, kami periksa untuk ambil keterangan. Ada 14 orang penghuni blok tersebut, termasuk korban," kata Suprobowati.

Probo menyebutkan Bong Min berasal dari Rutan Kelas II B Sambas.

Dari pantauan jajaran Kanwil Kemenkumham Kalbar, korban sering ikut acara pembinaan dan cukup taat ikut melaksanakan ibadah salat berjamaah.

Selain itu berdasarkan hasil keterangan sementara dari sesama penghuni, malam sebelum ditemukan tewas tergantung, korban masih sempat berkomunikasi dan bercanda sesama penghuni kamar Blok B5.

"Kami akan periksa semua rekan korban terutama rekan sekamar korban, dan kamar menjadi lokasi untuk sementara akan disterilkan," kata Suprobowati. (*)

Berita Terkini