KPU Sambas Kembali Batal Tandatangani NPHD
SAMBAS- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sambas, Sudarmi mengatakan jika KPU Sambas kembali batal melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Sambas tahun depan.
Sejatinya kata Sudarmi, penandatanganan itu dilakukan pada Senin kemarin bersama dengan Pemerintah Daerah.
Dan itu sudah di jadwalkan bersama-sama dengan Pemda Sambas.
"KPU selaku penyelenggara harus proaktif untuk mensukseskan pilkada ini, dan begitu juga Pemda harus proaktif karena dia selaku tuan rumah atau penyelenggara pemerintahan," ujarnya, Selasa (8/10/2019).
Baca: Pemkab Ketapang Selesaikan NPHD Untuk Pilkada 2020
Baca: Bukan Hanya KPU, Bawaslu Sambas Juga Tolak Tandatangani NPHD
"Sebelumnya di jadwalkan Senin Kemarin, kita di jadwalkan jam 14.00 menandatangani NPHD, namu di konfirmasi via WhatsApp di majukan jam 10.30, tapi tiba-tiba di batalkan sepihak oleh Pemda sekitar pukul 11.20 padahal kita (KPU-Red) sudah berada di kantor Bupati," jelasnya.
Sudarmi menjelaskan, pada Senin kemarin pihaknya juga tidak mendapatkan undangan resmi dari Pemda Terkait rencana penandatanganan NPHD.
Meski sudah meminta agar ada undangan resmi dari Pemda, namun demikian pihaknya sudah mendapatkan konfirmasi terkait jadwal untuk penandatanganan NPHD pada malam harinya.
"Kami di informasi dari Kesbangpol untuk melaksanakan penandatanganan NPHD, pada malam harinya," katanya.
Ia menjelaskan sebelum penjadwalan penandatanganan NPHD, pihaknya juga bertemu dengan sekda untuk mencari solusinya.
Dan di sepakati bahwa di sepakati dan akan melaksanakan penandatanganan NPHD pada hari Senin.
"Kami tetap beritikad baik untuk duduk bersama. Namun demikian Pemda tidak memberikan jawaban pasti, bahkan tidak ada surat pembatalan secara resmi dari Pemda Sambas," ungkapnya.
Darmi menjelaskan, mereka yang sudah menunggu Bupati dari jam 11 siang di kantor Bupati Sambas.
Namun pihaknya tidak bisa bertemu dengan Bupati karena masih ada agenda lainnya.
"Oleh karenanya, ini NPHD kembali batal untuk disepakati. Kalau untuk jumlahnya itu kemarin di sepakati kurang lebih Rp 38.287.052,900. Dari hasil rasionalisasi bersama," tutupnya. (*)
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak