Pengurusan Izin Galian C, Dinas Lingkungan Hidup Singkawang Hanya Beri Rekomendasi Kelayakan Lingkungan
SINGKAWANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Singkawang, Emi Hastuti mengatakan sejak 2015 hingga saat ini atau sejak pelimpahan kewenangan izin produksi pertambangan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), jumlah usaha tambang galian c yang sudah memiliki perizinan baru dua, dan satunya lagi masih dalam proses.
“Kami dalam hal ini ditingkat daerah, hanya memberikan rekomendasi kelayakan lingkungan," katanya, Jumat (20/9/2019).
Sementara lanjutnya, untuk izin produksi pertambangan, mereka harus mengurusnya di provinsi.
Baca: Dewan Dorong Pemerintah Tetapkan Kawasan Galian C di Singkawang
Baca: Ketua Dewan Dorong Legalitas Galian C di Singkawang
Baca: Warga Desa Pemuar Benarkan Ada Aktivitas Galian C di Lokasi Longsor Bukit Matuk
Pada proses itu, maka akan dicek oleh petugas di lapangan terkait kelayakan lingkungan dan nantinya juga pihak provinsi akan turun langsung mengeceknya.
Dalam memberikan izin kelayakan lingkungan, DLH juga melibatkan instansi lain yang terkait seperti PUPR yang kaitannya dengan tata ruang.
"Kemudian kecamatan, kelurahan, pihak RT dan masyarakat setempat," jelasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak