"Jadi ketika kita mau taklim sekarang, tuntunan agama kita itu dijamin oleh negara. Kalau ada yang berusaha mengganggu taklim ini, negara wajib hadir melindungi kita," ungkap Ustadz Adi Hidayat.
"Kita solat, dijamin oleh negara. Kita haji dijamin negara. Makanya negara bikin Depag. Mengatur haji kita, karena bagian dari amanat undang-undang," lanjut Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan, kepercayaan kita di Islam.
Islam mengatur hukum-hukum, termasuk ranah-ranah hubungan-hubungan, fikh ibadah, muamalah.
"Maka muncul Ahwal Al-Syakhsiyah, muncul hukum Fiqh, muncul peraturan nikah. Makanya nikah itu diatur oleh negara juga," katanya.
"Hukumnya datang, tiba-tiba datang disertasi ini mengatakan hukum hubungan di luar nikah itu halal. Artinya bertentangan dengan undang-undang," tegasnya.
UAH melanjutkan, yang paling dahsyat itu ketika di kampus tersebut ada kata Islamnya.
"Sepanjang ada kata Islam melekat di institusi, maka hukum Islam itu menjadi bingkai segala hal yang terjadi di kampus itu.
"Jadi semua keadaan di situ harus sesuai dengan hukum Islam. Kata Islam solat, solat. Jadi kalau di kampus Islam ada yang tidak solat, ada yang salah di kampus itu," ujarnya.
Pun demikian saat Islam memerintahkan zakat, maka lakzanakan zakat.
UAH menegaskan, kalau ada di kampus itu membahas hukum zakat boleh tidak dilakukan, ada yang salah dengan dirinya.
"Kata Islam nikah, ya nikah. Maka di kampus itu diajarkan cara menikah. Jadi kalau di kampus itu ada yang menulis perbuatan yang bertentangan dengan nikah, wajib ditolak oleh kampus itu," tegasnya.
Karena di situ ada nama Islamnya. Jadi kalau kemudian diloloskan pemikiran itu, ada yang salah dengan sistem kampusnya.
"Ada yang tidak tepat di situ. Itu yang kita usulkan untuk diperbaiki kembali. Karena institusi," paparnya.
"Kalau seseorang menulis sesuatu, itu masih personal. Tapi kalau dibenarkan oleh institusi, dicap kemudian jadi ijazah, maka itu legal secara institusi. Seakan-akan institusi itu membenarkan pemikiran itu, dan ini musibah," jelasnya.