Sesampai dalam kamar saat memijat korban, kemudian BK melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka.
Tapi tak bisa menolaknya.
HJ tidak bisa beucap apa pun.
Setelah selesai melakukan perbuatan tak senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.
“Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka. Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” pungkas Kapolsek Baktiya.
Sebelumnya diberitakan, seorang nenek berusia 74 tahun mengaku diperkosa.
Pelakunya adalah diduga pria paruh baya berinisial BK (32)
Pria itu berasal dari Desa Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Ia ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.
Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.
Usia nenek 74 tahun asal Kecamatan Baktiya.
Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.
Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.