Vonis Kasus Audrey

POPULER - Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum

Penulis: Ferryanto
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Audrey (kerudung coklat) menangis seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/9/2019). Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum.

POPULER - Vonis Kasus Audrey Memanas, Audrey Nangis di Pengadilan hingga Reaksi Jaksa Penuntut Umum

PONTIANAK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Novita menyatakan masih memikirkan langkah selanjutnya atas putusan hakim yang memvonis tiga terdakwa penganiaya Audrey harus menjalani pelayanan masyarakat di Panti Asuhan.

Audrey - yang masih berusia remaja - adalah korban penganiayaan oleh tiga terdakwa dan sempat membuat heboh warga Pontianak.

"Kami umum mikir-mikir, sampai 7 hari. Setelah 7 hari kami menentukan sikap, apakah terima atau banding. Kalau seandainya kami terima, putusan bisa kami eksekusi apabila penasehat hukumnya juga terima,” kata Dian, Selasa (3/9/2019).

Vonis yang dijatuhkan berbeda dari tuntutan JPU.

"Tuntutan kami pelayanan masyarakat di Bapas. Putusannya pelayanan masyarakat di Panti Asuhan dan tiga bulannya sama, lokasinya saja yang berbeda," katanya.

Baca: BABAK AKHIR Kasus Audrey | Sempat Memanas Seusai 3 Terdakwa Divonis Bersalah, Ini Rekam Kasus Audrey

Baca: VONIS Kasus Audrey Ricuh! 3 Siswi Dinyatakan Bersalah, Kuasa Hukum & JPU Ungkap Kemungkinan Banding

Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutuskan bahwa tiga siswi SMA yang menganiaya Audrey bersalah.

Kini ketiganya harus menjalani hukuman yakni pelayanan masyarakat di Panti Asuhan Aisyah di wilayah Kota Pontianak selama 3 bulan dan 2 jam setiap harinya di luar hari Sabtu dan Minggu.

Penasehat hukum terdakwa, Deni Amiruddin menyampaikan bahwa pihaknya masih memikirkan langkah apa yang akan diambil atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Walaupun menurutnya putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Menurut kami, putusan hakim sesuai dengan kaidah. Namun, paling tidak kami sebagai kuasa hukum memanfaatkan waktu berfikir selama 7 hari, sebagainya yang telah diatur dalam KUHP. Dalam SPPA juga ada itu, dan kami juga akan tetep berkoordinasi dengan Bapas yang terus memantau selama 3 bulan ini," katanya.

Deni mengatakan, putusan tiga bulan pelayanan masyarakat, di panti asuhan Aisyah, dalam tuntutan jaksa juga pelayanan masyarakat, di Bapas.

“Namun putusan hakim ditempatkan di Panti Asuhan. Kalau jaksa itu tuntutannya 3 bulan setiap hari, Jumat, Sabtu, dan Minggu juga. Kalau putusan majelis alhamdulillah di bawah tuntutan jaksa pelayanan selama 2 jam perhari selama 3 bulan, sepulang sekolah, kemudian di luar Sabtu dan Minggu," ujarnya.

Di hadapan awak media, Deni mengaku senang atas jalannya persidangan.

Menurutnya apa yang sempat viral di media sosial semua terbantahkan pada proses persidangan.

"Yang jelas kami senang, bahwa fakta-fakta dalam persidangan selama persidangan berlangsung itu sejak awal sampai akhir itu, pemeriksaan saksi-saksi barang bukti dan seterusnya itu tidak terbukti apa yang di-viralkan, apa yang membuat kawan-kawan ini hadir di sini semuanya, tapi kita tidak pernah memandang remeh persidangan ini. Persidangan ini harus menjadi perhatian kita semua, orangtua, sekolah, guru, dan juga pemerintah daerah juga," katanya.

Baca: FOTO; Audrey Menangis Setelah Ikuti Sidang di Pengadilan Pontianak

Baca: VIDEO: Sidang Putusan Kasus Audrey

Ia menegaskan agar pada kasus ini, semua pihak dapat belajar agar tidak terburu-buru dalam menilai sesuatu hal.

"Lihat dulu fakta persidangan, jangan sampai malu sendiri. Pemerintah daerah kita kemarin terburu-buru membuat statemen. Sedangkan dalam persidangan tidak ada, tidak terbukti yang viral-viral itu,” kata Deni.

“Visum sempat dibacakan di persidangan, semua mendengar langsung dua hasil Visum, dari Dokkes yang satu lagi rekam medis dimana korban dirawat. Itu sama sekali tidak menunjukan hal-hal sebagaimana yang diviralkan itu, semuanya negatif, bahkan organ tubuh dalam luar, benjol pun ndak ada," paparnya.

Kendati merasa senang dengan fakta persidangan yang dinilainya mematahkan isu-isu viral, ia mengakui bahwa klien-nya bersalah.

Sejak awal ia mengharapkan proses hukum dapat berjalan baik, bila klien-nya bersalah maka biar hakim yang memutuskan sesuai dengan fakta yang ada.

"Perkelahian ini adalah perbuatan pidana yang harus kita akui. Maka dari sejak awal saya sudah bilang, hukumlah dia sesuai dengan kadar kesalahannya, bukan dihukum dengan viral, bukan dihukum dengan opini di masyarakat," katanya.

Deni Amiruddin menuturkan, klien-nya sudah mendapat sanksi yang sangat berat. Mereka dibuli, dimaki, bahkan diancam oleh netizen.

“Bahkan sampai ke manca negara, itu jelas nyata sanksi moral, sanksi sosial yang mereka dapat," jelasnya. (*)

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini