Sultan Hamid II Ditolak Jadi Pahlawan Nasional, Anshari Dimyati Akan Terus Kampanyekan
PONTIANAK - Ketua Umum Yayasan Sultan Hamid II Anshari Dimyati menjelaskan akan terus melakukan kampanye bahwa Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional.
Pada januari 2019 lalu, Perjuangan Yayasan Sultan Hamid II untuk mengusulkan nama Syarif Hamid Alkadrie (Sultan Hamid II) sebagai pahlawan nasional ditolak oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam surat keputusan tersebut Anshari Dimyati menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak beralasan.
"Saya pikir itu cukup tidak beralasan. Karena itu muatannya adalah politik, substansi, dan administratif. Secara administratif kita sudah melengkapi dan tidak ada kekurangan. Kemudian kalau substansi, seperti tadi misalkan Sultan Hamid II adalah pemberontak, dan ada klaim dari beberapa pihak yang saya kira itu tidak bertanggungjawab, itu sudah kita bantah melalui penelitian. Kemudian dalam keputusan Mahkamah Agung juga sudah jelas, bahwa Sultan Hamid II tidak bersalah terhadap penyerangan Westerling di Bandung tanggal 23 tahun 1950 ," jelas Anshari Dimyati kepada Tribun, pada Minggu (01/09)
Dikatakannya itu semua sudah selesai, bahwa Sultan Hamid II sebenarnya bukan pemberontak. Itu semua sudah dimasukkan kedalam muatan materi didalam dokumen-dokumen argumentasi pada saat pengajuan di Kementrian Sosial RI tahun 2017.
Anshari juga mengungkapkan, bahwa ia akan terus menindaklanjuti hal tersebut, karena saat ini sudah menyurati Kemensos.
Baca: Sultan Hamid II Gagal Raih Gelar Pahlawan Nasional, Donny Iswara Sampaikan Hal Ini
Baca: Petugas Gabungan Sosialisasi Penertiban Kios PKL di Jalan Sultan Hamid II Pontianak
Baca: Dapat Gelar Bangsawan, Prabowo Janjikan Pengakuan Sultan Hamid II Perancang Lambang Negara
"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan bertemu dengan Kemensos, mudah-mudahan ada peluang dan ada jalan untuk berkomunikasi," ungkapnya.
Kemudian ia menyampaikan, sampai saat ini beberapa progres sudah dicapai, seperti menjadikan lambang negara rancangan Sultan Hamid II sebagai benda Cagar Budaya peringkat nasional, itu diberikan oleh SK Mentri Pendidikan dan Kebudayaan yang diserahkan tahun 2018.
Kemudian juga sudah memasukkan kedalam kurikulum perguruan tinggi, mata kuliah dasar umum Pancasila dan kewarganegaraan. Lalu juga sudah masuk kedalam kurikulum untuk SD, SMP, dan SMA.
Kemudian yang sampai saat ini belum tercapai, yakni Sultan Hamid II belum diakui sebagai Pahlawan Nasional dan memasukkan muatan materi Sultan Hamid II, sebagai Perancang Lambang Negara dalam Undang-undang 24 tahun 2009 tentang lambang negara, bahasa, dan lagu indonesia raya.
"Disisi lain kita juga terus mensosialisasikan ini, karena mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa Sultan Hamid II adalah perancang Lambang Negara," tambahnya.
Menurutnya karena yang terpenting kita bisa melakukan gerakan ini secara bersama sama oleh masyarakat Kalimantan Barat.
"Nantinya kita akan membangun posko perjuangan Sultan Hamid II sebagai Pahlawan Nasional, dan kita akan bergabung dengan para milenial. Kita akan terus mengkampanyekan ini, baik itu didunia nyata maupun didunia maya," tutupnya. (Muzammilul abrori).
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update