Bawaslu RI Sebut KPU Kalbar Harusnya Tetapkan Hendri Makaluasc Jadi Anggota DPRD Terpilih
PONTIANAK - Majelis Bawaslu memutuskan, KPU Kalimantan Barat (Kalbar) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.
“Memerintahkan KPU Kalbar untuk melakukan perbaikan dengan cara menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi partai politik peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Petalolo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu, Senin (2/9/2019) sesuai yang dikutip dari website resmi Bawaslu.go.id
Selain itu, majelis juga memerintahkan KPU menindaklanjuti hasil perbaikan yang dilakukan oleh KPU Kalbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca: VIDEO: Bawaslu Kalbar Serahkan Santunan Kepada Anggota Panwascam Simpang Hilir
Baca: Santunan Amiruddin Baru Diserahkan, Ini Alasan Bawaslu Kalbar
Baca: Operasi Patuh Kapuas 2019, Ini Pesan Kasat Lantas Polres Sanggau
Dalam pertimbangan majelis, Dewi mengungkapkan, tindakan terlapor hanya memasukkan perolehan suara pelapor dengan tidak mengubah perolehan suara Partai Gerindra dan calon lain sebagaimana dilakukan oleh terlapor.
Menurut majelis, hal ini berdampak ketidaksesuaian jumlah akhir perolehan suara untuk Partai Gerindra untuk caleg daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6.
Selain itu, hal ini juga merugikan hak konstitusional pelapor yang seharusnya ditetapkan sebagai caleg terpilih. Namun terlapor justru menetapkan caleg DPRD dapil Kalbar 6, Partai Gerindra nomor urut 7 atas nama Cok Hendri Ramapon.
“Terlapor seharusnya menetapkan perolehan suara Partai Gerindra memperoleh satu kursi dengan calon terpilih atas nama Hendri Makaluasc dengan perolehan suara sebanyak 5.384 suara,” kata Anggota Majelis Fritz Edward Siregar.
Fritz menegaskan, tindakan KPU Kalbar dalam menetapkan hasil penghitungan perolehan suara dan perolehan kursi parpol peserta pemilu anggota DPRD Provinsi Kalbar serta menetapkan calon terpilih anggota DPRD tidak didasarkan hasil koreksi perolehan suara Partai Gerindra dan caleg.
Sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor 354/PY.01.1-BA/6103/KPU-Kab/VII/2019 yang telah dikuatkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dan tidak menindaklanjuti keberatam dalam rapat pleno pada 12 Agustus 2019 merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme penetapan hasil pemilu.
“Tindakan KPU Kalbar yang tidak melakukan perbaikan perolehan suara partai Gerindra sebagai peserta pemilu serta perolehan suara para calon dari Gerindra secara keseluruhan, sistematis, dan objektif merupakan bentuk perbuatan yang melanggar azas kepastian hukum,” ucap Fritz.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update