Bawaslu Sambas Minta UU Pilkada Direvisi
SAMBAS - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, Ikhlas mengatakan, dengan diundangkanya Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2019.
Tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sambas, berharap agat Undang-Undang Pilkada agar bisa direvisi sesegera mungkin.
"Hal ini mengingat tahapan persiapan perencanaan program dan anggaran pilkada 2020 akan dimulai 30 september 2019," ujarnya, Minggu (1/9/2019).
Ikhlas mengatakan, jika melihat pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Baca: Pokja: Wajar Bawaslu Ajukan Permohonan Revisi UU Pilkada
Baca: Grab Gelar Konvoi Keliling untuk Rayakan Kemerdekaan di Pontianak
Maka di dalamnya masih terdapat kelemahan dan terdapat tidak memiliki kesesuaian dengan kewenangan yang diberikan dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Perbedaan nomenklatur kelembagaan antara Panwas Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Kabupaten/Kota berimplikasi pada kewenangan dan persoalan hukum terkait aktivitas pengawasan," jelasnya.
Ia menjelaskan, kedepan seluruh aktivitas pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada mendatang juga dimungkinkan tak memiliki dasar hukum.
"Di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengawasan penyelenggaraan pemilihan (Pilkada) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. Belum adanya aturan yang mengubah diksi 'Panwas' menjadi 'Bawaslu' membuat lembaga yang akan melaksanakan kerja-kerja pengawasan lemah secara hukum," tuturnya.
Sebelumnya, ia menilai jika kewenangan dari pada Bawaslu pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 sudah sangat lengkap.
Dan ini berbanding terbalik dengan kewenangan Bawaslu sebagaimana yang di atur di dalam UU Pilkada No 10 tahun 2016 yang sangat terbatas.
"Salah satu berkurangnya adalah kewenangan Bawaslu dalam UU Pilkada mengenai berkurangnya waktu proses penegakan pelanggaran pemilu," katanya.
Baca: Bawaslu Ketapang Harap MK Segera Revisi UU Pilkada
Baca: Seniman Singkawang Hadirkan Kinematek Singkawang di Galeri Bermuda
Baca: Grab Gelar Konvoi Keliling untuk Rayakan Kemerdekaan di Pontianak
"Bawaslu hanya punya waktu lima hari untuk memproses adanya dugaan pelanggaran sedangkan di dalam UU No 7 tahun 2017 proses penegakan pelanggaran pemilu 14 hari," paparnya.
Tidak hanya itu, di sisi lain produk penanganan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu tidak dilakukan dengan ajudikasi secara terbuka.
Karena sebagaimana yang telah di atur dalam UU No 10 tahun 2016 hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terkait persoalan-persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas berharap peran lembaga Bawaslu dalam berkontribusi menciptakan kualitas pemilihan kepala daerah semakin baik," ungkapnya.
"Sehingga terpilih kepala daerah yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dapat terwujud dengan menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang," tutupnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update