Karena sebagaimana yang telah di atur dalam UU No 10 tahun 2016 hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan seperti kewenangan yang ada dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Terkait persoalan-persoalan tersebut, Bawaslu Kabupaten Sambas berharap peran lembaga Bawaslu dalam berkontribusi menciptakan kualitas pemilihan kepala daerah semakin baik," ungkapnya.
"Sehingga terpilih kepala daerah yang membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dapat terwujud dengan menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam Undang-undang," tutupnya.
Cek 10 Berita Pilihan Tribun Pontianak di Whatsapp Via Tautan Ini: Tribun Pontianak Update