Selama 2019, Polres Mempawah Tangani 3 Kasus Karhutla, Satu Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
MEMPAWAH -Sampai bulan Agustus 2019 ini, sudah ada sembilan lokasi yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Mempawah, dimana lokasi yang terjadi karhutla tersebar di enam Kecamatan yaki Mempawah Timur, Mempawah Hilir, Anjongan, Sungai Pinyuh, Siantan, dan Sadaniang.
Hal itu disampaikan olehKepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah, Hermansyah mengatakan, dari sembilan lokasi yang terbakar, enam lokasi sudah tertanggulangi dan tiga lokasi masih belum padam sampai detik ini, Senin (12/8/2019).
Secara rinci dia menjelaskan, lahan seluas 300 hektar di Dusun Telayar, Desa Sejegi, Kecamatan Mempawah Timur yang terbakar sejak Sabtu (27/7/2019) sampai Senin (12/8/2019) sudah berhasil dipadamkan.
Baca: Ditetapkan DPRD Kalbar, Arif Joni Komitmen Kinerja Maksimal
Baca: Bupati Sambas Janji Kerahkan OPD Tangani Karhutla
Kemudian lahan seluas 10 hektare di Desa Rasau, Kecamatan Sungai Pinyuh yang terbakar sejak Kamis (1/8) sudah berhasil dipadamkan.
Demikian juga dengan lahan seluas 0.5 hektare di Parit Latong, Desa Wajok Hilir, Kecamatan Siantan yang terbakar sejak Kamis (8/12) sudah berhasil di padamkan. Begitu juga lahan seluas 2 hektar di Parit Mambo dan lahan seluas 6 hektar di Parit Baru, Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan sudah berhasil dipadamkan.
Ada lagi lahan seluas 3 hektar di Sebukit Rama, Kecamatan Mempawah Hilir yang terbakar sejak Jumat (9/8) sudah berhasil dipadamkan. Namun lahan seluas 200 hektar di Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, yang terbakar sejak Kamis (1/8) sampai detik ini belum bisa ditanggulangi.
Kemudian lahan seluas 12 hektar di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh yang terbakar sejak Kamis (1/8) juga belum bisa ditanggulangi. Terakhir ada lagi lahan seluas 4 hektar di Desa Sekabuk, Kecamatan Sadaniang yang terbakar sejak Minggu (11/8) juga belum bisa ditanggulangi.
Baca: Bupati Sambas Janji Kerahkan OPD Tangani Karhutla
"Semua lahan yang terbakar itu, 99% disebabkan oleh manusia, baik itu sengaja dibakar, maupun tidak sengaja, kita mengimbau agar masyarakat sadar akan tindak pidana yang mengancam mereka, karena saat ini pihak kepolisian terus bekerja keras untuk menangkap para pelaku pembakar lahan," ujarnya.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno mengatakan selama tahun 2019 ini sudah ada tiga kasus tindak pidana lingkungan hidup (LH) khususnya pembakaran lahan yang mereka tangani, dimana satu diantaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah dan sudah masuk ke tahap dua.
Ketiga orang pelaku pembakar lahan tersebut yakni S, yang kedapatan sedang membuka lahan dengan cara dibakar saat personel Polres Mempawah sedang patroli di Jalan Pangsuma, Desa Antibar, Kecamatan Mempawah Timur, dan D yang juga kedapatan membuka lahan dengan cara di bakar di Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh Jumat (9/8) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kasus karhutla yang terjadi pada wilayah hukum Polres Mempawah, kita sudah menangani tiga kasus diantaranya di satu kasus wilayah Polsek Mempawah Timur, dan dua kasus Polsek Sungai Pinyuh," ujarnya.
Dalam kasus yang sedang mereka tangani, AKP Sutrisno mengatakan ada terduga pelaku yang membakar lahan lebih dari dua hektar, dan ada pula yang membakar kurang dari satu hektar.
Pihaknya juga sudah mengamankan dan menyerahkan satu orang kepada Kejaksaan. Sementara dua orang masih dalam proses penanganan penyidik. Namun kata dia, dua orang tersebut belum diamankan di Polres Mempawah sebab masih dilakukan pemeriksaan.
"Mereka diduga dengan sengaja membakar lahan milik mereka sendiri, walaupun itu lahan milik mereka sendiri, tetap tidak dibenarkan membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.