Pengoptimalan Hutan Desa Menuju Desa Mandiri
Citizen Reporter
Lembaga Gemawan
MEMPAWAH - Kasi Penyiapan Hutan Desa KLHK, Irwan Hermawan melakukan verifikasi teknis (vertek) di dua desa di kabupaten Mempawah, yakni Desa Sekabuk dan Desa Suak Barangan Kecamatan Sadaniang dengan didampingi oleh lembaga Gemawan sebagai pendamping usulan hutan desa serta dinas kehutanan provinsi Kalbar dan BPKH Kabupaten Mempawah yang dilaksanakan selama dua hari, pada Sabtu (3/8/2019) dan Senin (5/8/2019).
Dengan program perhutanan sosial masyarakat yang berada di kawasan hutan akan diberikan hak kelola selama 35 tahun.
Artinya segala potensi yang terdapat dalam hutan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, baik itu madu, rotan ataupun buah-buahan.
Selain memberikan hak kelola, hal ini juga bertujuan agar masyarakat yang tingggal di sekitar kawasan hutan dapat mengoptimalkan potensi hutan yang ada dan diharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat.
Baca: VIDEO: Diskusi Program Pro-IkQlued Yappika ActionAid dan Gemawan Sambas
Baca: Gemawan Akan Petakan Masalah Anak Putus Sekolah di Sambas
"Jadi ini usulan Hutan Desa hanya untuk hak kelola saja, selama 35 tahun. Dan jelas ini bukan hak kepemilikan karena kawasan hutan merupakan tanah negara, dan mereka hanya diberi akses kelola saja" ucapnya dalam press rilis yang disampaikan pada Rabu (7/8/2019).
Selama 35 tahun itu, pihaknya akan mengevaluasi setiap lima tahun sekali.
Terutama terkait dengan perkembangan kelola yang dilakukan oleh masyarakat di dalam kawasan hutan ini, turun naiknya kualitas kawasan hutan.
Vertek ini merupakan cross check oleh tim teknis di lapangan, terutama mengenai syarat administrasi seperti struktur keanggotaan Lembaga Pengelola Hutan Desa yang akan menjadi lembaga pengelolaan, surat-menyurat usulan hutan desa serta mengecek langsung kawasan yang dijadikan Hutan Desa.
Baca: Gemawan Temukan Dua Persen Anak Putus Sekolah Usia SD di Sambas
Baca: Gemawan Temukan Dua Persen Anak Putus Sekolah Usia SD di Sambas
Di Desa Sekabuk luas hutan yang diusul sekitar 689 hektare dengan status kawasan Hutan Produksi Tetap.
Sementara di Desa Suak Barangan seluas 3.550,47 hektare dengan status kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan Produksi Terbatas.
Di Kabupaten Mempawah ada dua desa lagi yang sebelumnya sudah melakukan vertek, yakni Desa Bun Bun dan Desa Ansiap.
Kata Irwan, masyarakat sangat antusias sekali dalam pengajuan usulan ini, namun meskipun begitu ada beberapa syarat yang harus segera diperbaiki. Misalnya terkait dengan batas desa yang masih dalam pembahasan antara Desa Suak Barangan dan Ansiap.
“Jadi di sini ada beberapa persyaratan yang perlu diperbaiki. Itu juga perlu disampaikan juga sebagai bahan kami untuk memprosesnya," tuturnya.