Bawaslu Kalbar Pastikan Netral dalam Memberikan Keterangan di Sidang PHPU
PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kalbar, Ruhermansyah mengungkapkan jika pihaknya yang dalam hal ini lembaga pemberi keterangan netral dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi.
"Posisi Bawaslu terkait permohonan PHPU penghitungan suara di MK, kami sebagai lembaga yang sifatnya tidak berpihak, artinya netral, kami hanya sebagai pemberi keterangan, menerangkan, apa yang dilakukan hasil pengawasan mulai tingkat TPS, rekap kecamatan, kabupaten hingga provinsi termasuk penindakan pelanggaran," jelasnya, Selasa (06/08/2019).
Menurutnya, memang saat sidang di MK, PKB tidak masuk dalam sidang pemeriksaan pembuktian.
Baca: Bawaslu Kalbar Beri Santunan 3 Pengawas TPS Singkawang yang Meninggal dan Kecelakaan Saat Bertugas
Baca: Bawaslu Kalbar Pastikan Kesiapan Alat Bukti Pihaknya Hadapi Sidang Selanjutnya
Baca: Terkait E-Voting, Ini Kata Bawaslu Kalbar
"Pada perkara kemarin, sidang yang lalu PKB yang kami ketahui tidak disertakan oleh MK dalam sidang pemeriksaan pembuktian. Tapi itu haknya MK menilai," tuturnya.
Lebih lanjut, dipaparkannya, jika benar PKB pernah mengajukan laporan ke Bawaslu namun bersifat administrasi.
"Memang betul ada penyampaian laporan oleh PKB sebagai peserta pemilu, caleg yang merasa dirugikan dan sudah diselesaikan Bawaslu, terkait dengan tata cara dan prosedur, bukan terkait persoalan perolehan suara, sesuai wewenang melakukan penyelesaian pelanggaran administrasi," pungkasnya.