Bawaslu Kalbar Beri Santunan 3 Pengawas TPS Singkawang yang Meninggal dan Kecelakaan Saat Bertugas
Tiga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Singkawang yang meninggal dan mengalami kecelakaan saat dan usai menjalankan tugas
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
Bawaslu Kalbar Beri Santunan Pada 3 Pengawas TPS Singkawang yang Meninggal dan Kecelakaan Saat Bertugas
SINGKAWANG - Tiga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Singkawang yang meninggal dan mengalami kecelakaan saat dan usai menjalankan tugas, mendapatkan santunan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
“Ada tiga orang yang diusulkan menerima santunan, diantaranya almarhum M Arif Pengawas TPS Kelurahan Pasiran, Supriyono dari Pengawas TPS Kelurahan Sijangkung dan Uray Sulaiman Pengawas Kelurahan Melayu,” kata Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Rubi Ismayanto, Minggu (28/7/2019).
Dia menjelaskan, sesuai Surat Keputusan (SK) penugaskan Pengawas TPS selama 30 hari dan tujuh hari setelah pungut hitung.
Baca: Diskusi Rayon Opu Daeng Manambon Bahas Tantangan Dakwah NU
Baca: Lantik Pengurus PMII Singkawang, Ini Pesan PB PMII
Baca: Korban Penarikan Mobil Secara Paksa Oleh Debkolektor Pilih Damai dan Cabut Laporan
Proses klaim secara admimistrasi kategori sedang, pada saat dia sakit tidak berobat ke rumah sakit, dan tidak ada bukti dari rumah sakit atau Puskesmas.
Namun untungnya, kata Rubi, administrasi dari kecamatan dan Kota mendukung.
“Ini santunan dan bukan asuransi, dan untuk Pengawas TPS di Kelurahan Sijangkung mengalami patah kaki pada saat melaksanakan tugas yaitu jatuh dari kendaraan, dalam proses penyembuhan dan dari dokter dibuktikan sebagai kategori berat,” tuturnya.
Besaran santunan bervariasi, di antaranya mulai Rp 8,6 juta hingga Rp 16 juta berdasarkan kategori ringan, sedang dan berat, cacat permanen atau meninggal.
“Santunan tersebut sudah berdasarkan verifikasi dan langsung dilakukan pengecekan di lapangan agar tepat sasaran,” jelasnya.