Agar Membuat Perda Tidak Mandul, Ini Saran Pengamat FISIP Untan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Kebijakan Publik Untan Pontianak Dr Erdi Abidin M Si

Kemendagri telah diperintah oleh Presiden untuk menelisik konten perda dan perkada yang dibuat daerah provinsi dan kabupaten. Ketika tidak sesuai dengan regulasi di atasnya dan arah kebijakan nasional, maka pembatalan menjadi ancaman perda dan perkada. 

Data menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2002 hingga tahun 2009, Kemendagri telah melakukan pembatalan sebanyak 2.246 peraturan daerah (Perda). Tidak berhenti di sana, antara tahun 2010 hingga tahun 2014; Kemendagri juga melakukan pembatalan sebanyak 1.501 Perda. 

Kemudian, pada November hingga Mei 2015 terdapat sebanyak 139 peraturan daerah yang dibatalkan oleh Kemendagri; sehingga total perda dan perkada yang dibatalkan hingga Mei 2015 sebanyak 7.029 buah. Pembatalan Perda dan Perkada kembali dilakukan oleh Kemendagri pada Juni 2016, dimana pada era Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membatalkan dan langsung dibacakan oleh Presiden sebanyak 3.143 buah. 

Ketika Mendagri telah membatalkan sebuah perda; maka solusinya adalah Gubernur dan atau Bupati serta Walikota harus juga merevisi atau mencabut keberlakuan perda itu. 

Salah satu media cetak di Kalbar terbitan 2016-06-22 mewartakan sebanyak 68 buah Perda yang dibatalkan Kementerian Dalam Negeri di Kalimantan Barat. Umumnya, perda dan perkada yang dibatalkan itu terkait dengan retribusi, budidaya dan jasa serta peredaran barang beralkohol.

Terdapat empat alasan yang menyebabkan sebuah Perda atau Perkada dibatalkan Mendagri, yakni Perda dan Perkada itu (1) dapat menghambat investasi (perizinan, retribusi, jasa usaha, IMB, sumbangan pihak ke-3, dan lainnya; (2) bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi dan kepentingan umum; (3) bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Mahkamah Konstitusi (sumber daya air, menara telekomunikasi, BUMD, dan pengalihan urusan); dan (4) dirasa tidak perlu karena merupakan norma awam yang berlaku di masyarakat. Oleh karena itu, sulit membantah bahwa perda merupakan salah satu indicator penentu kinerja dewan.

Tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Kota Dalam Menindaklanjuti Keberadaan Perda Provinsi.
Sejak tahun 2012; Presiden SBY telah memerintahkan kepada Mendagri agar Gubernur dan Bupati serta Walikota di Seluruh Indonesia untuk segera melakukan evaluasi atas perda.

Surat bernomor 188.34/5385/SJ tanggal 4 September 2012 tentang Laporan tindak lanjut hasil Evaluasi dan Klasifikasi Perda. 

Tujuan edaran itu tidak hanya melakukan evaluasi atas perda yang sudah ada agar tidak mandul; tetapi juga mengingatkan dewan untuk tidak mengeluarkan perda yang hanya mengejar target kinerja sehingga pada akhirnya mandul dan atau dibatalkan. 

Jadi, kriteria tindak lanjut dari sebuah Perda adalah implementasi perda oleh eksekutif dan dibutuhkan dorongan dan bila perlu desakan sebagai wujud tanggung-jawab dewan sebagai “bidan” atas perda yang dihasilkan untuk dilaksanakan pemerintah.

Sering saya dengar, anggota dewan saat ini turun ke daerah dan ikut sosialisasi terkait isi dan kontens sebuah perda. Jadi, ini adalah salah satu upaya dan harmonisasi antar pihak agar perda tidak mandul atau tidak hanya sekedar mengejar target kinerja legislasi. 

Berita Terkini