4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
Amar putusan mengadili, menyatakan :
Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*/sebagian artikel telah tayang di Kompas.com)
Yuk follow akun Instagram Tribun Pontianak :