Pilpres 2019

Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menyampaikan pidato guna menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2019) malam WIB.

4. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia RI Tahun 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5226 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076. 

Amar putusan mengadili, menyatakan :

Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (*/sebagian artikel telah tayang di Kompas.com)

Yuk follow akun Instagram Tribun Pontianak : 

Berita Terkini