Pilpres 2019

Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga menyampaikan pidato guna menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kediaman pribadi Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/06/2019) malam WIB.

Prabowo Tak Akan Gugat Sengketa Pilpres di Mahkamah Internasional, Andre Rosiade Sebut Saran BPN

Pilpres 2019 - Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan membawa masalah sengketa kecurangan pilpres ke Mahkamah Internasional.

Hal ini karena Mahkamah Internasional tidak berwenang menangani sengketa pilpres suatu negara.

"Sikap Pak Prabowo dan Pak Sandi sudah jelas kemarin disampaikan bahwa meskipun kecewa namun tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Tentu hal tersebut juga menjadi isyarat jika Pak Prabowo dan Pak Sandi mematuhi putusan MK," kata ujar Anggota Badan Komunikasi Partai Gerindra Andre Rosiade seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/06/2019).

Pria yang juga menjadi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi selama tahapan Pilpres 2019 itu, menyebutkan pengajuan gugatan sengketa pilpres di MK adalah langkah hukum yang terakhir dilakukan.

"Sebagai seorang negarawan dan warga negara yang patuh terhadap hukum, Pak Prabowo dan Pak Sandi tentu mematuhi hasil putusan MK, yang mana itu adalah langkah terakhir dalam proses sengketa pemilu di Indonesia," ujarnya lagi.

Baca: KPU Tetapkan Joko Widodo - Maruf Amin Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Jokowi: Terimakasih Rakyat

Baca: Tetapkan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, KPU: Pemilu Sudah Selesai, Jokowi: Mari Kerja Kembali

Tim hukum BPN juga telah menyarankan agar masalah pilpres ini tidak dibawa ke Mahkamah Internasional dan Prabowo pun mengikuti saran tersebut.

"Pada prinsipnya ini langkah konstitusional terakhir. Kami lihat tidak ada langkah hukum yang relevan untuk membawa ke tingkat Mahkamah Internasional. Kami tidak sarankan itu karena legal standing bukan ranah Mahkamah Internasional," kata Andre pula.

Tak Bisa Dibawa ke Peradilan Internasional

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, sengketa pilpres tak bisa dibawa ke dua peradilan internasional yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Court of Crime (ICC).

Hal itu disampaikan Hikmahanto menanggapi wacana dari pihak yang tak puas atas putusan MK yang menolak seluruh permohonan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Ya enggak bisa lah. Kalau misalnya kita lihat dari statuta Mahkamah Internasional, pasal 34 ayat 1 itu di situ disebutkan bahwa hanya negara yang bisa berperkara di depan Mahkamah Internasional," ujar Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Ia mengatakan, peradilan internasional yang mengurus sengketa antarnegara adalah ICJ.

Baca: Imbau Masyarakat Tak Berlebihan Bela Paslon, Mahfud MD: Enggak Usah Terlalu Panas Membela

Biasanya, ICJ menangani kasus sengketa wilayah perbatasan antaa dua negara. Indonesia dan Malaysia pernah bersengketa di ICJ saat memperebutkan Pulau Sipadan dan Ligitan.

Hikmahanto menyebutkan, memang ada peradilan internasional yang menangani kasus individu yakni ICC.

Halaman
123

Berita Terkini