Namun ICC hanya berwenang menangani empat kasus pelanggaran HAM berat.
Empat kasus tersebut yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.
"Ini sengketa pemilu yang mau dia bawa? Ya enggak bisa. Memang betul itu individu tapi individu dalam konteks dia menjabat. Yang (kasus) HAM dan yang HAM berat," lanjut dia.
MK Tolak Permohonan Prabowo-Sandiaga
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara hasil perolehan suara pemilu presiden, Kamis (27/06/2019) malam WIB.
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menerangkan MK menolak seluruh permohonan gugatan yang diajukan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini lontarkan ketika penyampaian amar putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sebelumnya, sidang perkara yang teregistrasi Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 ini dimohonkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Sidang pembacaan putusan dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Di mulai sejak pukul 12.30 WIB, hakim-hakim MK bergantian membacakan pertimbangan putusan terkait permohonan perkara ini. Pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB.
Berikut isi amar putusan MK yang dibacakan langsung oelh Ketua MK Anwar Usman :
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas, mahkamah berkesimpulan
1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.