"Tanggal 28 Juni 2019 merupakan tenggat waktu paling akhir putusan diucapkan dalam limitasi 14 hari kerja MK harus menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden," ungkap Fajar, dikutip dari situs resmi MK.
Fajar juga menuturkan, 14 hari kerja itu soal manajemen waktu.
Yang terpenting, ada persidangan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk didengarkan keterangan secara adil dan seimbang.
Kemudian sisa waktu yang ada dimanfaatkan oleh Majelis Hakim, termasuk untuk memutus perkara. (*)
Lebih dekat dengan kami, yuk follow akun Instagram (IG) Tribun Pontianak :