MK mempercepat sidang putusan sengketa Pilpres 2019 dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/06/2019) pukul 12.30 WIB.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK yang digelar pada Senin (24/06/2019).
Sidang pengucapan putusan dipercepat satu hari karena RPH meyakini pembahasan dan pendalaman perkara sengketa Pilpres 2019 telah selesai pada Kamis mendatang.
"MK mempercepat pengucapan putusan sebelum tanggal yang ditetapkan, yakni 28 Juni 2019."
"Karena secara internal, Majelis Hakim memastikan, meyakini, putusan itu sudah siap dibacakan pada Kamis, 27 Juni 2019."
"Artinya, pembahasan, pendalaman terhadap segala hal terkait perkara akan selesai pada Kamis."
"Termasuk drafting putusannya untuk diucapkan pada Kamis," ujar Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso di lantai 3 Gedung MK, Selasa (25/06/2019).
Fajar menegaskan, alasan mempercepat sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak ada kaitannya dengan kegiatan atau pertimbangan di luar kepentingan MK.
Terlebih lagi, tidak ada aturan yang mempermasalahkan percepatan pengucapan putusan tersebut.
“Tidak ada hubungannya menyesuaikan agenda apa pun di luar kepentingan MK."
"Ini semata-mata karena Majelis Hakim siap mengucapkan putusan di hari Kamis."
"Secara aturan, tidak jadi masalah mempercepat pengucapan putusan."